Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur


Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Sedangkan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, menyebutkan bahwa instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota harus menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) di lingkungan instansi masing-masing dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Standar Operasional Prosedur disusun untuk penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sign up for good news emails

Stay current with our latest insights