Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001

Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001


Risiko penyuapan dalam satu organisasi tergantung dari berbagai faktor seperti ukuran organisasi, lokasi dan sektor dimana organisasi tersebut beroperasi serta sifat, skala dan kompleksitas aktivitas organisasi. Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 merupakan sistem yang merefleksikan tata kelola internasional yang baik dan dapat digunakan dalam semua yurisdiksi. Berlaku untuk organisasi kecil, medium dan besar pada semua sektor, termasuk sektor publik, swasta dan nirlaba.


Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 menentukan penerapan kebijakan, prosedur dan pengendalian organisasi yang wajar dan proporsional sesuai dengan risiko penyuapan yang dihadapi organisasi.


Pemerintah telah melakukan upaya pengendalian terhadap risiko penyuapan dalam organisasi yang diantaranya diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa parameter integritas organisasi yang terwujud dalam transparansi dan akuntabilitas dilakukan melalui pengendalian terhadap praktik suap/percaloan dan gratifikasi di lingkungan organisasi. Dengan demikian, Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 sangat terkait untuk diterapkan di instansi pemerintahan.

Sign up for good news emails

Stay current with our latest insights