

Kebijakan otonomi daerah selain memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pemerintahan di daerah, juga secara tidak langsung menuntut pemerintah daerah bekerja lebih baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di daerahnya. Berdasarkan ketentuan UUD Tahun 1945, desentralisasi diselenggarakan dengan pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah antara lain dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat.
Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab, dengan pengertian bahwa penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah dalam rangka memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pemerintah pusat menyusun SPM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, SPM diterapkan pada urusan wajib Daerah terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar. SPM merupakan standar yang diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk dijadikan acuan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan wajibnya.
Pemerintah Daerah dapat mengadopsi secara penuh SPM yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun memodifikasinya, dengan catatan ketentuan batas minimal yang telah diatur pada SPM tidak dilanggar/dapat dicapai. Standar yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah seperti ini disebut dengan Standar Pelayanan (SP). Selain untuk urusan wajib yang telah diatur SPM nya oleh pemerintah pusat, Standar Pelayanan juga dapat diterapkan pada urusan wajib yang SPM nya belum diberikan oleh Pemerintah Pusat, dan pelaksanaan urusan pilihan. Pada dasarnya Standar Pelayanan sama dengan SPM, hanya saja Standar Pelayanan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan karakteristik, dan kemampuan (kapasitas) fiskal serta sumber daya lainnya.
Dalam pengembangan dan penerapannya, Standar Pelayanan (SP) harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintahan Daerah sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian.
PT. KOKEK yang bergerak dalam bidang konsultansi manajemen pelayanan publik telah banyak membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan manajemen pemerintah daerah melalui penyusunan indeks kepuasan masyarakat, standar pelayanan publik, sertifikasi ISO 9001, analisa jabatan, analisis beban kerja dan standar pelayanan minimal. PT. KOKEK siap membantu pemerintah daerah melakukan penyusunan standar pelayanan minimal sampai dengan norma waktu, volume kerja dan jam kerja efektif.