

Pelayanan publik sebagai pilar utama penyelenggaraan otonomi daerah, dalam pelaksanaannya memerlukan komitmen bersama mulai dari Kepala Daerah, Satuan Kerja sampai dengan Unit -Unit Pelaksanan. Dinamika kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik, murah, cepat dan pasti perlu diimbangi dengan peningkatan mutu pelayanan yang inovatif. Namun, pada kenyataannya bahwa penyelenggaraan pelayanan publik dalam beberapa hal belum berjalan sebagaimana diharapkan. Hal ini terlihat adanya banyak keluhan dan pengaduan yang berasal dari masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung kepada pemberi layanan maupun melalui media massa. Hal inilah mengapa diperlukan suatu Standar Pelayanan Publik yang juga memerluka suatu komitmen yang tegas dan jelas dari pimpinan unit pelayanan publik.
Standar pelayanan publik adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka untuk mendukung kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintahan, maka Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Publik dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik. Pedoman ini merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah termasuk BUMN/BUMD dalam pengaturan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik sesuai dengan kewenangannya.
PT. KOKEK yang bergerak dalam bidang konsultansi bisnis dan manajemen telah banyak membantu pemerintah propinsi maupun daerah maupun organisasi lainnya dalam meningkatkan kinerja manajemen melalui penyusunan indeks kepuasan masyarakat, standar pelayanan publik, sertifikasi ISO 9001:2008, Analisa Jabatan, Standar Pelayanan Minimum, dan Standar Pelayanan Publik.
PT. KOKEK siap membantu pemerintah daerah dalam menyusun Standar Pelayanan Publik yang nantinya sebagai pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik, baik bagi pemberi pelayanan maupun penerima pelayanan