

Seiring dengan perjalanan reformasi yang telah digulirkan sejak tahun 1998, maka dirasakan tuntutan yang semakin kuat terhadap penyelenggaraan good governance. Tuntutan menyelenggarakan good governance tidak hanya muncul di kalangan pemerintah pusat tetapi juga muncul di kalangan pemerintah daerah yang dikenal dengan istilah good local governance. Penerapan good local governance salah satunya adalah dengan penerapan akuntabilitas dan manajemen kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban untuk dapat dilakukan pengukuran atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan pemerintahan.
Dalam memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah, diperlukan suatu media pertanggungjawaban Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah melalui Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Surat Keputusan Kepala LAN 239 NO. 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
PT. KOKEK yang bergerak dalam bidang konsultansi bisnis dan manajemen telah banyak membantu pemerintah propinsi maupun daerah dalam meningkatkan manajemen pemerintah daerah melalui penyusunan indeks kepuasan masyarakat, standar pelayanan publik, sertifikasi ISO 9001:2000 dan Analisa Jabatan. PT. KOKEK siap membantu pemerintah daerah melakukan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di instansi yang bersangkutan.