

Dalam upaya mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan Program Reformasi Manajemen Kepegawaian. Program tersebut bertujuan untuk menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, netral dan sejahtera. Tujuan tersebut akan dapat dicapai antara lain melalui berbagai kegiatan, salah satu diantaranya adalah penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penataan kepegawaian tidak akan cukup berhasil apabila kompetensi jabatan belum digunakan sebagai dasar penempatan pegawai. Oleh karena itu, diperlukan langkah untuk melakukan penyusunan standar kompetensi jabatan. Kompetensi sendiri adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Sehingga Standar Kompetensi Jabatan adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
PT. KOKEK yang bergerak dalam bidang konsultansi bisnis dan manajemen telah banyak membantu pemerintah propinsi maupun daerah dalam meningkatkan manajemen pemerintah daerah melalui penyusunan indeks kepuasan masyarakat, standar pelayanan publik, sertifikasi ISO 9001:2008 dan Analisa Jabatan. PT. KOKEK siap membantu pemerintah daerah melakukan penyusunan standar kompetensi jabatan.