Sekretaris MA Menyerahkan Sertifikat ISO kepada 11 PA



Sekretaris MA Menyerahkan Sertifikat ISO kepada 11 PA

Hermansyah 15 Feb 2016

Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menyerahkan Sertifikat ISO 9001:2008 kepada 11 Pengadilan Agama yang telah berhasil menerapkan sistem manajemen mutu.

Penyerahan sertifkat itu dilakukan di ujung rapat koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bersama Mahkamah Syar’iyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia di Bandung, Jumat (29/1/2016).

Sebelas PA tersebut adalah PA Binjai (PTA Medan), PA Kayuagung (PTA Palembang), PA Pekanbaru (PTA Pekanbaru), PA Jakarta Utara (PTA Jakarta), PA Karawang (PTA Bandung), PA Purbalingga (PTA Semarang), PA Yogyakarta (PTA Yogyakarta), PA Surabaya (PTA Surabaya), PA Amuntai (PTA Banjarmasin), PA Sungguminasa (PTA Makassar), dan PA Mataram (PTA Mataram).

Sekretaris MA memberi apresiasi yang tinggi kepada pimpinan, para hakim, pejabat dan pegawai dari 11 Pengadilan Agama tersebut.

“Selamat kepada 11 PA yang telah meraih Sertifikat ISO. Saya tahu betul bagaimana perjuangan, pengorbanan dan keikhlasan Bapak-bapak dan Ibu-ibu dalam menerapkan sistem manajemen mutu,” ujarnya.

Sekretaris MA mengatakan, penerapan standar sistem manajemen mutu di pengadilan sejalan dengan reformasi birokrasi yang terus digalakkan oleh MA dan empat lingkungan peradilan di bawahnya.

Tujuan akhirnya tidak lain adalah untuk meningkatkan kinerja dan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan lembaga peradilan kepada para pencari keadilan. Ujung-ujungnya, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat, dan visi MA untuk menjadi peradilan yang agung dapat tercapai secara efektif, efisien dan ekonomis.

Meraih tujuan yang sangat mulia itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan komitmen, kerja keras dan kekompakan untuk meraihnya.

Hal itu tampak nyata dari 11 PA yang baru saja meraih Sertifikat ISO dalam waktu kurang dari empat bulan. Ini luar biasa, karena pada umumnya untuk meraih Sertifikat ISO diperlukan waktu 6 bulan, bahkan 1 tahun.

Di tengah-tengah kesibukan memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat, mereka rela menyisihkan waktu, energi, juga biaya demi kemajuan dan keharuman nama satker mereka khususnya, dan MA pada umumnya.

“Prestasi ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa yang akan datang,” ujar Sekretaris MA.

Ia mengingatkan, Sertifikat ISO hanya berlaku tiga tahun. Tiap-tiap tahun akan dilakukan audit untuk memastikan apakah kinerja dan pelayanan ke-11 PA tersebut selaras dengan standar pelayanan yang berlaku.


Halaman :
Bagikan artikel ini :

Sign up for good news emails

Stay current with our latest insights